INFO PPDB

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 BATUWARNO
Alamat : Jalan Batuwarno – Tirtomoyo No.098 Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri Kode Pos 57674
Web. www.smpn1batuwarno.sch.id Email: [email protected] / [email protected]
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 BATUWARNO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- JADWAL PPDB
2.JALUR PPDB
2.1.Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur:
a.Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b.Afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
c.Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
d.Prestasi 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2.2.Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pada huruf (a), (b), (c) dapat ditambahkan pada jalur (d) prestasi.
2.3.Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB.
2.4.Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
a.sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.sekolah berasrama
- KUOTA PPDB SMP N 1 BATUWARNO
DAFTAR KUOTA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 1 BATUWARNO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- PERSYARATAN PPDB
4.1.Jalur Zonasi
a.ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
b.akta kelahiran;
c.kartu keluarga (KK).
Saat pendaftaran (daring) peserta yang berasal dari domisili Kabupaten wonogiri tidak perlu mengunggah dokumen, peserta berasal dari domisili luar Kabupaten wonogiri harus mengunggah dokumen huruf ( c )
4.2.Jalur Afirmasi
a.Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
b.Akta kelahiran;
c.Kartu Keluarga (KK);
d.Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misalnya: Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial dan sejenisnya.
Saat pendaftaran (daring) peserta tidak perlu mengunggah dokumen karena data sudah terintegrasi dalam aplikasi PPDB dengan Basis Data Terpadu (BDT).
4.3.Jalur perpindahan tugas orang tua/Wali
a.ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
b.akta kelahiran;
c.kartu keluarga (KK);
d.surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau surat keterangan anak guru atau tenaga
kependidikan sekolah yang dituju dari kepala sekolah yang bersangkutan;
Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah dokumen huruf ( d ) Semua dokumen tunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah
4.4.Jalur Prestasi
a.ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
b.akta kelahiran;
c.kartu keluarga (KK);
d.bukti peringkat 1, 2, atau 3 kelas dari prestasi nilai rapor kelas IV sampai dengan kelas VI Semester 1 (satu) dan/atau piagam
perlombaan;
Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah sertifikat atau piagam perlombaan (bila memiliki) Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah
- Tatacara Pendaftaran
5.1.Satuan pendidikan asal (SD dan MI) membantu proses pendaftaran daring lulusannya sesuai sekolah yang dituju peserta didik.
5.2.Cara Pendaftaran PPDB SMP Daring Terpadu:
a.calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
b.calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
c.calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring;
d.calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
e.calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 5 (lima) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
f.calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
g.operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
h.calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net).
5.3.Calon peserta didik memilih 5 (lima) sekolah pilihan yaitu pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima secara urut sesuai prioritas pilihan.
5.4.Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan dalam zona yang sama.
5.5.Calon peserta didik jalur prestasi memilih 5 (lima) sekolah pilihan di dalam dan/ atau di luar zona.
5.6.Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali memilih 5 (lima) sekolah sesuai tempat tugas/domisili orang tua/wali
5.7.Calon peserta didik yang akan merubah jalur / pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal yang sama.
5.8.Calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi telah membatalkan, maka tidak dapat mendaftarkan lagi
6.SELEKSI PENERIMAAN :
PenerimaanPesertaDidikdidasarkanpada :
A .JalurZonasi :
- Pemenuhan berdasarkan Kuota
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota didasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat kantor desa/kelurahan tempat tinggal dalam zonasi;
- jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
B .JalurAfirmasi :
- Pemenuhan berdasarkan Kuota
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota didasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat kantor desa/kelurahan tempat tinggal dalam zonasi;
- jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
C .Jalur Perpindahan Orang Tua :
- PemenuhanberdasarkanKuota
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota didasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat kantor desa/kelurahan tempat tinggal dalam zonasi;
- jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
D .JalurPrestasi :
Peringkat Nilai dengan Rumus :
A :Jumlah Nilai raport
B : Bonus Prestasi
Nilai Akhir = A + B
Keterangan Bonus Prestasi:
- Apabila terjadi kekurangan pada point b, c, dan d maka untuk pemenuhan kuota jumlah peserta didik SMP Negeri 1 Batuwarno tahun pelajaran 2020/2021 akan diambilkan dari kelebihan kuota pada point a.
Keterangan :
Jika ada yang belum jelas dan ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Contact Person dibawah ini :
- Heri Wibowo, S.Pd. (0852 9368 2646)
- Ida Purwani, SPd. (0813 2829 5536)
- Siti Sumsih, SPd. (0852 9111 3568 )
Batuwarno, 13 Juni 2020
Kepala Sekolah
SARNO, S.Pd.,M.Pd.
NIP. 196402291987031003
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
Kembali ke Atas